blogger ini di buat atas persetujuan dari berbagai pihakdan sponsor yg terlibat dlam pembuat blogger ini
Selasa, 09 Oktober 2012
Senin, 08 Oktober 2012
Hubungan manusia dan kebudayaan (tgas 1)
DAFTAR ISI
BAB
1.......................................................................................................................
(pendahuluan,pengertian manusia,hakekat
manusia)
PENDAHULUAN....................................................................................................
PENGERTIAN
MANUSIA.....................................................................................
HAKEKAT
MANUSIA...........................................................................................
BAB
2.......................................................................................................................
(pengertian
kebudayaan,unsur-unsur kebudayaan,wujud kebudayaan)
PENGERTIAN
KEBUDAYAAN............................................................................
UNSUR-UNSUR
KEBUDAYAAN.........................................................................
WUJUD
KEBUDAYAAN......................................................................................
BAB
3.....................................................................................................................
(hubungan
manusia dan kebudayaan,kesimpulan,daftar pusaka)
HUBUNGAN MANUSIA DAN
KEBUDAYAAN...............................................
KESIMPULAN.....................................................................................................
DAFTAR
PUSAKA...............................................................................................
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
PENDAHULUAN
Puji
syukur
kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah kepada
kita semua, sehingga berkat Karunia-Nya penulisdapat menyelesaikan makalah ”dengan jusul MANUSIA DAN KEBUDAYAAN.
penulis
tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah membantu
dalam menyelesaikan tugasmakalah ini sehinggga penulis
dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dan tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada Kaka pembimbing yang
telahmembimbing kami.Dalam penyusunan makalah ini penulis berharap semoga makalah inidapat bermanfaat bagi penulis sendiri maupun kepada
pembaca umumnya.
MANUSIA
Manusia
dan kebudayaan terjalin hubungan sangat erat, sebagaimana
diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia merupakan kebudayaan.
Hampir semua tindakan manusia merupakan kebudayaan. Hanya yang sifatnya naluriah yang bukan merupakan kebudayaan, tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan dibiasakan dengan cara belajar.
Hampir semua tindakan manusia merupakan kebudayaan. Hanya yang sifatnya naluriah yang bukan merupakan kebudayaan, tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan dibiasakan dengan cara belajar.
Hubungan antara manusia dengan kebudayaan
dapat dilihat dari kedudukan manusia terhadap kebudayaan.Manusia mempunyai
empat kedudukan kebudayaan :
1. Penganut
Kebudayaan
2. Pembawa
Kebudayaan
3. Manipulator
Kebudayaan
4. Pencipta
Kebudayaan.
HAKEKAT
MANUSIA
Pembentukan kebudayaan dikarenakan manusia
dihadapkan pada persoalan yang meminta pemecahan dan penyelesaian. Dalam rangka
survive manusia mampu memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya sehingga manusia
melakukan berbagai cara.
Hal yang dilakukan oleh manusia inilah
kebudayaan. Kebudayaan yang digunakan manusia dalam menyelesaikan
masalah-masalahnya bisa kita sebut sebagai way of life, yang digunakan sebagai
pedoman bertingkah laku. internalisasi, sosialisasi dan enkulturasi.Hakekat
manusia adalah sebagai berikut :
1. Makhluk
memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk
memenuhi kebutuhannya.
2. Individu
memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku
intelektual dan sosial.
3. yang
mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dirinya dan
menentukan nasibnya.
4. Makhluk
dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang tidak pernah selesai
(tuntas).
5. Individu
yang hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk dirinya sendiri,
membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati
6. Suatu
keberadaan berpotensi yang perwujudanya merupakan ketakterdugaan dengan
potensi.
7. Makhluk
Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik
dan jahat.
8. Individu
yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan terutama lingkungan, bahkan ia tidak
bisa berkembang sesuai dengan martabat kemanusiannya tanpa hidup
dalam lingkungan sosial.
KEBUDAYAAN
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa
sansekerta yakni “Buddhayah” yang merupakan kata jamak dari “Buddhi” yang
berarti “Budi atau Akal”. Jadi pengertian secara istilahnya yaitu segala
sesuatu yang berhubungan dengan budi pekerti dan akal pikiran manusia. Melville
J. Herkovits dan Bronislow Malinowski berpendapat bahwasanya segala sesuatu
yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang terdapat dalam
masyarakat itu sendiri. Jadi hubungan antar masyarakat dengan kebudayaan sangat
erat, karena tak akan ada budaya jika tak ada masyarakat
Lalu apakah arti dari kebudayaan secara nalar umum ??? Kebudayaan adalah sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan itu akan abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda atau perilaku yang diciptakan sebagai makhluk yang berbudaya.
Budaya memiliki unsur-unsur tertentu, diantaranya:
- Bahasa
- Sistem pengetahuan
- Sistem peralatan hidup dan teknologi
- Sistem mata pencaharian
- Religi
- Kesenian
Sebuah budaya haruslah memiliki orientasi, baik itu berorientasi antara human nature (kepribadian manusia), berorientasi terhadap alam (nature), berorientasi terhadap waktu, berorientasi terhadap aktivitas, dan berorientasi secara relational. Setelah kita mengetahui orientasi dari budaya, maka selanjtunya tinggal bagaimana kita menerapkan orientasi budaya itu dalam kehidupan sehari-hari
Lalu apakah arti dari kebudayaan secara nalar umum ??? Kebudayaan adalah sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan itu akan abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda atau perilaku yang diciptakan sebagai makhluk yang berbudaya.
Budaya memiliki unsur-unsur tertentu, diantaranya:
- Bahasa
- Sistem pengetahuan
- Sistem peralatan hidup dan teknologi
- Sistem mata pencaharian
- Religi
- Kesenian
Sebuah budaya haruslah memiliki orientasi, baik itu berorientasi antara human nature (kepribadian manusia), berorientasi terhadap alam (nature), berorientasi terhadap waktu, berorientasi terhadap aktivitas, dan berorientasi secara relational. Setelah kita mengetahui orientasi dari budaya, maka selanjtunya tinggal bagaimana kita menerapkan orientasi budaya itu dalam kehidupan sehari-hari
UNSUR-UNSUR
KEBUDAYAAN
Ada beberapa pendapat ahli kebudayaan yang
mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai
berikut:
1. Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
o alat-alat teknologi.
o sistem ekonomi.
o keluarga.
o kekuasaan politik.
1. Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
o alat-alat teknologi.
o sistem ekonomi.
o keluarga.
o kekuasaan politik.
2. Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur
pokok yang meliputi:
o sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya.
o organisasi ekonomi.
o alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan ( keluarga adalah lembaga pendidikan utama ).
o organisasi kekuatan ( politik ).
o sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya.
o organisasi ekonomi.
o alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan ( keluarga adalah lembaga pendidikan utama ).
o organisasi kekuatan ( politik ).
WUJUD
KEBUDAYAAN
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan
dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
• Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak ( tidak dapat diraba atau disentuh ). Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
• Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
• Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak ( tidak dapat diraba atau disentuh ). Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
• Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
• Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa aktivitas, perbuatan manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa aktivitas, perbuatan manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
HUBUNGAN
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Secara sederhana hubungan antara manusia dan
kebudayaan adalah : manusia sebagai perilaku kebudayaan, dan kebudayaan
merupakan obyek yang dilaksanakan manusia. Tetapi apakah sesederhana itu
hubungan keduanya ?
Dalam ilmu sosiologi manusia dan kebudayaan dinilai sebagai dwitunggal, maksudnya bahwa walaupun keduanya berbeda tetapi keduanya merupakan satu kesatuan. Manusia menciptakan kebudayaan, clan setclah kebudayaan itu tercipta maka kebudayaan mengatur hidup manusia agar sesuai dcngannya. Tampak baliwa keduanya akhimya merupakan satu kesatuan. Contoh sederhana yang dapat kita lihat adalah hubungan antara manusia dengan peraturan - peraturan
kemasyarakatan. Pada saat awalnya peraturan itu dibuat oleh manusia, setelah peraturan itu jadi maka manusia yang membuatnya hams patuh kepada peraturan yang dibuatnya sendiri itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa manusia tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan, karena kebudayaan itu merupakan perwujudan dari manusia itu sendiri. Apa yang tercakup dalam satu kebudayaan tidak akan jauh menyimpang dari kemauan manusia yang membuatnya.
Dart sisi lain, hubungan antara manusia dan kebudayaan ini dapat dipandang setara dengan hubungan antara manusia dengan masyarakat dinyatakan sebagai dialektis, maksudnya saling terkait satu sama lain. Proses dialektis ini tercipta melalui tiga tahap yaitu :
1. Ekstemalisasi, yaitu proses dimana manusia mengekspresikan dirinya dengan membangun dunianya. Melalui ekstemalisasi ini masyarakat menjadi kenyataan buatan manusia
2. Obyektivasi, yaitu proses dimana masyarakat
menjadi realitas obyektif, yaitu suatu kenyataan yang terpisah dari manusia dan
berhadapan dengan manusia. Dengan demikian masyarakat dengan segala pranata
sosialnya akan mempengaruhi bahkan membentuk perilaku manusia.
3. Intemalisasi, yaitu proses dimana
masyarakat disergap kembali oleh manusia. Maksudnya bahwa manusia mempelajari
kembali masyarakamya sendiri agar dia dapat hidup dengan .baik, sehingga
manusia menjadi kenyataan yang dibentuk oleh masyarakat.
Apabila manusia melupakan bahwa masyarakat adalah ciptaan manusia, dia akan menjadi terasing atau tealinasi (Berger, dalam terjemahan M.Sastrapratedja, 1991; hal : xv)
Manusia dan kebudayaan, atau manusia dan masyarakat, oleh karena itu mempunyai hubungan keterkaitan yang erat satu sama lain. Pada kondisi sekarang ini kita tidak dapat lagi membedakan mana yang lebih awal muncul manusia atau kebudayaan. Analisa terhadap keberadaan keduanya hams menyertakan pembatasan masalah dan waktu agar penganalisaan dapat dilakukan dengan lebih cermat.
KESIMPULAN
Jadi kesimpulan yang saya buat adalah bahwa
manusia dengan kebudayaan tidak dapat dipisahkan, karena dari dulu sampai
sekarang kebudayaan sudah menjadi tulang punggung masyarakat. Bila manusia
tidak dapat bersatu dengan kebudayaan, maka manusia itu sendi tidak dapat
berbuat apa – apa.
DAFTAR
PUSAKA
Peran manusia dalam melestarikan kebudayaan (tgas 2)
DAFTAR ISI
Pernyataan……………………………………………………..…………………...........i
Kata
Pengantar…………………………………………………..……………......…….ii
Daftar
Isi…………………………………………………………..……………........…iii
Bab 1
Pendahuluan…………………………………………………….…………..........……..
1.Latar Belakang…………………………………………………………..............…….
2.Tujuan
…………………………………………………………………..............…….
3.sasaran
……………………………………………………………..................………
Bab 2
Permasalahan……………………………………………...............................…..
2.Kelemahan…………………………………………....................................…………
3.Kekuatan ……………………………………………...........…………………………..
4.Tantangan/Hambatan………………………………..................…………………….
Bab 3 Kesimpulan dan
Rekomendasi……………………………………………...……………………………
1.Kesimpulan…………………………………….……............……………………….
2.Rekomendasi…………………………………………....……………………………
3.Referensi……………......……………………………………………………………6
peranan Pemerintah dan
Masyarakat Dalam Melestarikan dan menjaga Kebudayaan Indonesia
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah
SWT Yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya Sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul peranan Pemerintah
dan Masyarakat Dalam Melestarikan Kebudayaan Indonesia
. Makalah inidibuat guna mengerjakan tugas
mata kuliah IlmuBudaya Dasar Saya mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada
waktunya.
LATAR
BELAKANG
Indonesia merupaksan salah satu
negara di dunia yang paling majemuk(memiliki bermacam-macam budaya yg berbeda)komposisi
jati diri budaya dan etniknya, dan kemajemukan itu menjadi salah satu sumber
kebanggaan bangsa. Semboyan yang tercantum pada lambang negara Bhineka Tunggal
Ika. Kemajemukan suku bangsa ini tentunya dapat menciptakan budaya yang
beragam. Sebagaimana tercantum dalam penjelasan UUD 45, bahwa “Kebudayaan
bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia
seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak
kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Dengan begitu
keanekaragaman yang tercakup dalam “Bhineka Tunggal Ika” dimasudkan lebih pada
keanekaragaman kebudayaan (multicultural society).
TUJUAN
Tulisan yang dibuat bertujuan untuk:
·
Membuat tugas mata kuliah ilmu budaya dasar
·
Memperluas wawasan baik untuk penulis ataupun pembaca
·
Memberikan sedikit gambaran mengenai kehidupan
berbudaya yang ada di Indonesia
·
Mendorong rasa nasionalisme penulis dan pembaca untuk
terus melestarikan kebudayaan nasional.
·
Menyatukan rasa persatuan bangsa.
·
Menghargai dan memelihara
budaya kita
·
Menghargai apa yang dimiliki Indonesia
·
Mempraktekan dalam kehidupan
sehari-hari
SASARAN
Sasaran dari penulisan makalah ini adalah
semua pembaca minimal dapat sedikit memahami pentingnya Kontribusi Pemerintah dan Masyarakat Dalam Melestarikan Kebudayaan ,
Sehingga kebudayaan nasional tetap menjadi kekayaan Indonesia yang dapat dimanfaatkan
untuk berbagai hal.
BAB.2 PERMASALAHAN
Persatuan bangsa adalah sumber kekuatan
utama dalam satu negara, begitu juga dalam pelestarian budaya yang dimiliki,
perlu dukungan dari semua pihak. Kareana budaya adalah suatu kekayaan yang
tidak ternilai namun rentan untuk hilang, baik karena dicuri oleh negara lain,
atau kalah saing oleh budaya yang berasal dari luar negri.oleh karena itu
pemerintah dan masyarakat harus berusaha menjaga dan melestarikan kebudayaan yg
ada di negeri kita tercinta indonesia
Pada jaman globalisasi saat ini mau tidak mau, Indonesia menjadi negara yang
terbuka dalam menerima segala hal, oleh karena itu masyarakat perlu mengetahui
betapa pentingnya memilih, dan memilah apa saja hal asing yang yang masuk ke
Indonesia tanpa membuat buta masyarakat mengenai pentingnya juga mempelajari
budaya luar, Secara singkat pengamatan penulis deskripsikan dengan Analisa
SWOT.
Analisa SWOT (Streangth, Weakness, Oppurtunity, Threats ) adalah sebuah bentuk
analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran).
Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan,
yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing. Satu hal yang
harus diingat baik-baik oleh para pengguna analisa SWOT, bahwa analisa SWOT
adalah semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan untuk menggambarkan
situasi yang sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi,
dan bukan sebuah alat Analisa yang mampu memberikan jawaban dari segala
permasalahan yang terjadi.Analisa ini terbagi atas empat komponen dasar yaitu :
1.
S = Strength (kekuatan)
adalah situasi atau kondisi yang merupakan
kekuatan dari Keadaan Kebudayaan pada saat ini.
2.
W = Weakness (kelemahan)
adalah situasi atau kondisi yang merupakan
kelemahan dari Keadaan Kebudayaan pada saat ini.
3.
O = Opportunity (kesempatan)
adalah situasi atau kondisi yang merupakan
peluang di luar organisasi dan memberikan peluang berkembang bagi Keadaan dalam
hal ini kebudayaan Indonesai di masa depan.
4.
T =Threat (ancaman)
adalah situasi yang merupakan ancaman bagi
Kebudayaan yang datang dari luar Kebudayaan dan dapat mengancam eksistensi
Kebudayaan di masa depan
A Cepatnya
penyebaran informasi.
Internet dapat
membantu proses pelestarian budaya, dan belakangan ini internet bukan lagi
menjadi duatu yang istimewa.
b) Mulai menjadi
trend tersendiri.
Banyaknya ajakan memakai batik pada momen
tertentu, merupakan perwakilan dari kepedulian masyarakat dalam pelestarian
budaya.
c) Kekuatan diplomasi.
Menjadi kekuatan
sendiri bagi sebuah negara yang mampu menjaga kedaulatanya untuk ikut serta
dalam pergulatan dunia Internasional, karena budaya dapat mempengaruhi cara
diplomasi dan posisi sebuah negara, dalam hal ini organisasi UNESCO memegang
peranan penting.
d) Mulai terbentuk rasa cinta dan persatuan
antar masyarakat Indonesia.
hal ini dapat dilihat dari dukungan
Semua pihak dalam mendukung pulau komodo, dan terselengaranya seagames yang bisa
dibilang sangat bagus.
KEKUATAN
a) Rasa
Nasionalisme
Indonesia sudah terkenal di dunia dengan masyarakatnya mempunyai rasa
nasionalisme yang tinggi. Hal ini dapat menimbulkan semangat yang mengebu-gebu
masyarakat untuk melestarikan budaya Indonesia.
b) Kekayaan
dan Keanekaragaman Kebudayaan
Banyaknya kebudayaan Indonesia
menjadikannya berbeda dengan negara-negara lain. Hal ini cukup unik, dimana
cuma Indonesia
saja yang memiliki kekayaan dan kebudayaan yang cukup banyak.
c) Adanya
Peraturan Pemerintah
Seperti yang tertuang dalam UUD 45 pasal 32 yang menjelaskan tentang
pelestarian budaya, terlihat jelas bahwa Negara menjamin , menghormati dan
memelihara kebudayaan bangsa. Bahkan wujud dari pedulinya Pemerintah terhadap
kebudayaan bangsa bisa terlihat dengan banyaknya kegiatan – kegiatan pemerintah
dalam pergaulan Internasional dengan membawa seni kebudayaan bangsa lewat
pertukaran pelajar , kunjungan kerja maupun kegiatan lain.
d) Adanya
Tujuan Yang Jelas Dari Pemerintah
Otonomi daerah yaitu pengelolaan kekayaan budaya
merupakan kewenangan pemerintah daerah .Hasil yang telah dicapai dalam upaya pengelolaan kekayaan budaya seperti
penetapan Tana Toraja, Jatiluwih, Pakeran, dan Pura Taman Ayun dalam
daftar nominasi Warisan Dunia (UNESCO
World Heritage List).
2.2. Kelemahan
· Luas Wilayah
Luas
wilayah NKRI yang tidak didukung sarana transportasi jalan yang baik dapat
menjadikan terjadinya salah pengertian antar suku bila terjadi sengketa.
·
Bahasa
Beberapa
suku masih sangat menjaga bahsa sukunya, tanpa mau belajar bahasa selain itu,
menyebabkan sulitnya komunikasi antar masyarakat.
· Kurangnya Minat
Kepribadian
budaya lokal dianggap kolot oleh banyak masyarakat terutama kaum muda, sehingga
menciptakan rasa malas untuk belajar.
· Lemahnya pertahana negara
Keadaan geografis yang membagi wilayah
Indonesia atas kurang lebih 3.000 pulau yang tersebar disuatu daerah ekuator
sepanjang kurang lebih 3.000 mil dari timur ke barat dan lebih dari 1.000 mil
dari utara ke selatan, Indonesia hanya memiliki sisterm pertahanan seadanya,
karena terbatasnya dana untuk membeli alutsista. Hal ini menjadi penting karena
efek penggentar bila suatu negara memiliki alutsista yang canggih, dalam hal
ini indonesia masih tertinggal
jauh dibanding malaysia,
singaura, dan Australia.
2.4. Tantangan/Hambatan (Threats)
- Kemiskinan
Hal ini
yang menjadi penhambat di segala bidang yang ada di Indonesia.
_
Lemahnya angkatan bersenjata republik Indonesia
yang menjadi titik kekuatan dalam diplomasi karena jumlah dan kualitas
alutsista yang dimiliki Indonesia
masih tertinggal dibanding negara tetangga, sehingga tidak mempunyai efek
menggentarkan negara lain yang ingin “main-main” dengan Republik Indonesia.
- Ketidak-pedulian
Masyarakat
tua banyak juga yang tidak tahu budaya daerahnya, dan tidak cerita kepada
anaknya sehingga tidak ada warisan cerita leluhur antar generasi.
-
Kuranya sarana dan prasarana
Besarnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
namun sarana transportasi yang masih sangat memprihatinkan sampai saat ini
menjadi satu hambatan yang besar untuk intansi atau perorangan yang ingin
mempelajari atau sekedar berwisata budaya ke daerah.
BAB3. REKOMENDASIDAN KESIMPULAN
REKOMENDASI.
a)
Peran dari pemerintah
pemerintah harus lebih bisa mempromosikan kebudayaan negeri ini supaya negeri
lebih baik dan nyaman untuk bangsa bangsa lain dan terkenal bias jga dengan
cara membuat pergelaran pergelaran kebudayaan Indonesia ,Menjalin kerja sama atau
hubungan baik dengan negara lain di seluruh bidang, baik di bidang pariwisata,
bidang politik, bidang pengetahuan dll. Pemerintah daerah harus lebih
mengembangkan dan memajukan daerah – daerah terpencil di seluruh
bidang terutama di bidang ekonomi, pendidikan dan Teknologi agar tidak
tertinggal oleh daerah/ kota besar lainnya yang
ada di Indonesia.
Menjalin kerja sama dengan Negara lain .
b) Peran dari
masyarakat
Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan-kebudayaan Indonesia bias jga dengan
mencintai kebudayaan dan melindungi kebudayaan supaya kebudayaan ini
berkembang. Mempelajari dan mengenal berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia agar timbul di dalam diri seseorang
untuk menjaga kebudayaan Indonesia
dari pengaruh kebudayaan luar yang negatif. Bersama – sama pemerintah
mengembangkan dan memajukan kebudayaan – kebudayaan di setiap daerah terutama
di daerah – daerh terpencil yang masih kurang mendapat perhatian dari
pemerintah ataupun masyarakat di kota – kota maju.
3.1 Kesimpulan
Pemerintah
berserta seluruh rakyat negara indonesia
wajib melindungi dan minimal tahu budaya yang berasal dari daerahnya, karena
ketidak tahuan membawa kepada kebodohan, dan kebodohan membawa pada kemiskinan.
Bersama – sama pemerintah mengembangkan dan memajukan kebudayaan – kebudayaan
di setiap daerah terutama di daerah – daerh terpencil yang masih kurang
mendapat perhatian dari pemerintah ataupun masyarakat di kota
– kota maju.
Jadi, kebudayaan
tidak hanya mencakup di bidang seni saja, tetapi sebenarnya kebudayaan hampir
mencakup di seluruh bidang, baik dari bidang pengetahuan, bidang pariwisata,
bidang sosial (hubungan masyarakat), religi (kepercayaan) dan norma / etika
perilaku manusia, oleh karena itu masyarakat dan pemerintah harus bersama –
sama
REFERENSI
Koperasi (tgas 3)
DAFTAR ISI
BAB 1
(Pendahaluan,pengertian dan jenis-jenis koprasi)
-Pendahuluan …………………………………………………………….
-Pengertian koprasi……………………………………………………….
-Macam-macam koprasi…………………………………………………..
BAB 2
(Cirri-ciri dan tujuan koprasi)
-Ciri-ciri koprasi…………………………………………………………...
-Tujuan koprasi…………………………………………………………….
BAB 3
(kesimpulan,saran dan daftar pusaka)
-Tanggapan……………………………………………………………….
-Saran ……………………………………………………………………..
-Daftar pusaka……………………………………………………………..
Pendahuluan
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu
wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang
berjudul Catatan Seorang Kuli Panggul. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas
mata kuliah ilmu budaya dasar
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga tuisan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko (co) dan
operasi (operation). Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Membicarakan masalah pembangunan koperasi di berbagai kesempatan selama ini,
maka yang menonjol dalam pembicaraan adalah kelemahan-kelemahan koperasi,
terutama mengenai modal dan pelaksana-pelaksana koperasi (SDM). Dengan kedua
problematik yang mendasar tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah
membangun koperasi adalah suatu usaha yang sangat berat dan sulit, sehingga
terkesan juga bahwa membangun koperasi adalah suatu yang hampir tidak mungkin
dilaksanakan.Namun demikian, sebagai implementasi pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945, nampaknya masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan karena merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33), beserta memori penjelasannya.
Bahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan, bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.
Disamping itu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dijadikan sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
Untuk maksud tersebut diatas maka yang pertama harus dikerjakan adalah menyamakan pengertian koperasi sebagai badan usaha atau badan usaha koperasi, karena banyak ragam pengertian/penafsiran, mengenai istilah-istilah tersebut merupakan salah satu kendala dalam upaya pembinaan koperasi, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh wadah gerakan koperasi (DEKOPIN) dimana hasilnya belum menumbuhkan sikap optimis di kalangan masyarakat luas.
Macam-macam Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha.
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu :
a. Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan
pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang
disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
b. Koperasi Kredit.
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota
koperasi mengumpulkan modal bersama. Lalu modal yang telah terkumpul
dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu
para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota
mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke
koperasi adalah bunga uang pinjaman sangatlah ringan, pengembalian pinjaman
dilakukan dengan mengangsur, dan bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam
bentuk pembagian hasil usaha.
c. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga
koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi.
Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi,
koperasi produksi pengrajin, dll. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha
para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual
hasil usahanya.
2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan.
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a. Koperasi Pertanian.
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan
orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian,
pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
b. Koperasi Pensiunan.
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para
petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri.
Tujuan dari koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan
dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c. Koperasi Pegawai Negeri.
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri.
d. Koperasi Sekolah.
Koperasi ini beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi
sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena,
penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan
dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi
sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja
sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
e. Koperasi Unit Desa.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD
melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya
:
- Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
- Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi
Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di
tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas
memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indo
Ciri-ciri KoperasiBeberapa ciri dari koperasi ialah:
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan suatu usaha
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
TANGGAPAN
:Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan“bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi”. Karena dorongan cita – citarakyat itu, undang – undang tentang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwakoperasi selain badan
usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
SARAN
Sebaiknya
Koperasi di Indonesia jangan sampai punah,karena banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil untuk digunakan . Semoga dengan Koperasimasyarakat bisa
lebih sejahtera karena itu salah satu tujuan dari Koperas
DAFTAR PUSAKA
H
Kamis, 04 Oktober 2012
Fitur Semut Blog by Tutorial Blogspot
Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/08/cara-memasang-fitur-semut-mondar-mandir-di-dalam-blog.html#ixzz28O42Ag2q
LATAR BELAKANG
Menabung merupakan aktifitas yang dilakukan oleh manusia sebagai
upaya untuk menyimpan uangnya agar aman. Zaman dahulu manusia menabung di bawah
bantal, di bawah kasur, ataupun diletakkan di salah satu sudut bagian rumah.
Perkembangan peradaban manusia membawa jalan pikiran manusia untuk membuat
aktivitas menabung berpindah tempat tidak lagi hanya di lingkungan rumah, namun
telah berpindah ke sebuah lembaga yang di anggap berpotensi untuk menjaga
uangnya agar aman. Lembaga tersebut biasa dikenal oleh masyarakat sekarang ini
dengan sebutan BANK.
Awalnya bank hanya berperan sebagai tempat menyimpan uang agar aman dari
pencurian ataupun terjadinya musibah baik alam maupun karena ulah tangan
manusia yang tidak dapat diprediksa kehadirannya.
Sebagai tempat menabung. Bank juga berfungsi sebagai tempat meminjam untuk
modal usaha ataupun untuk memenuhi kebutuhan konsumtif manusia seperti rumah
dan kendaraan bermotor. Bank juga berperan sebagai tempat investasi masa
depan bagi nasabahnya.
Sejak lama masyarakat mengenal bank hanya sebagai sebuah institusi yang
dapat memberikan keuntungan lebih ketika mereka menyimpan uang di bank, yaitu
berupa bunga (interst). Sejak lama masyrakat mengganggap bahwa bunga bank yang
mereka peroleh adalah hal yang wajar dan patut mereka peroleh manakala mereka
menyimpan uangnya di bank. Bahkan, tak jarang lomba banjir hadiah yang
diiming-imingkan kepada nasabah dimaksudkan sebagai slah satu cara untuk
menarik minat masyarakat menjadi nasabah di bank tersebut.
Sayangnya, tanpa pernah di sadari sebenarnya bunga (interest) bank ini
termasuk praktek kegiatan ekonomi yang biasa dilakukan oleh para rentenir yang
selanjutnya dipraktekkan oleh dunia perbankan dengan lebih profesional.
Memperoleh imbalan bunga dengan menyimpankan uangnya di bank sama saja
dengan menggandakan uang tanpa disertai dengan usaha produktif yang dilkukan
dengan jelas dan transparan, padahal sebenarnya dagangan. Uang dalam tinjauan
ajaran islam hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap aktivitas transaksi
yang dilakukan oleh masyrakat. Dalam hal ini masyarakat tidak lagi harus pusing
mimikirkan barang apa yang mereka butuhkan. Dahulu cara seperti ini biasa
dikenal dengan sistim barter.
Saat ini, ada cara lain yang membuat masyarakat tetap bisa merasa aman
menyimpan uangnya dibank, yaitu dengan menikmati bagi hasil dari uang yang
mereka simpan di bank. Bagi hasil tidak sama dengan bunga.
Menabung pada dasarnya membrikan kesempatan pada bank sebagai lembaga
keuangan keungan untuk mengelola uang nasabah dengan baik pada sektor –
sektor usaha yang benar dan jelas. Artinya, nasabah dalam hal ini berperan
sebagai pihak pemilik uang. Sedang bank sebagai pihak peminjam.
Bila diterapkan bunga, maka sejak awal perjanjian, pihak pemilik uang telah
menetapkan seberapa besar pihak peminjam harus mengembalikan
uangnya dengan nilai yang tentu saja menjadi lebih tinggi dari
jumlah uang yang ia pinjamkan. Disinilah letak kdazaliman yang dari jumlah yang
ia pinjam, ataupun sebaliknya bisa terjadi ketimpangan pembagian keuntungan
yang tidak merata antara pihak pemilik dan dengan pihak peminjam.
PENGERTIAN
Dari aspek bahasa, istilah “bank syariah” terbentuk dari 2 kata
dasar, yaitu : bank dan Syariah. Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank
Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip
Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum pSyariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah,Definisi “bank” menurut UU Perbankan dan UU Perbankan
Syariah : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
SEJARAH PERBANKAN SYARIAH
Perbankan
syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakanembel-embel islam, karena
adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat ituakan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha iniAhmad El
Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profitsharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen
ini5
berlangsung hingga tahun 1967, dan saat
itu sudah berdiri 9 bank dengan konsepserupa di Mesir. Bank-bank ini, yang
tidak memungut maupun menerima bunga,sebagian
besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secaralangsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapatdengan para penabung.Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga.Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agamamaupun
syariat islam.Islamic Development Bank (IDB)
kemudian berdiri pada tahun 1974disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi KonferensiIslam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk
menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negaraanggotanya. IDB
menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing
untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar
pada syariahislam.Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank
berbasis islamkemudian muncul. Di Timur Tengah
antara lain
berdiri Dubai
Islamic Bank (1975), Faisal
Islamic Bank of Sudan
(1977), Faisal Islamic Bank of Egypt
(1977)serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia
Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan
dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu merekayang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank MuamalatIndonesia.
Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan MuslimIndonesia (ICMI)
dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas olehkrisis moneter pada
akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertigadari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan
dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat inikeberadaan bank syariah di Indonesia telah
di atur dalam Undang-undang yaitu6
UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentangPerbankan.Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank
syariah di Indonesia yaituBank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah.Sementara
itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19
bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia
(Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank
Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).Sistem syariah juga telah digunakan oleh
Bank Perkreditan Rakyat, saatini telah berkembang 104 BPR
Syariah. Prinsip perbankan syariahPrinsip syariahadalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lainuntuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatanlainnya yang sesuai dengan syariah.
PRINSIP-PRINSIP BANK
SYARIAH
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan
usaha atau kegiatan lainya yang sesuai dengan syariah.
beberapa prinship hukum yang dianut oleh bank syariah antara lain :
1. pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2. pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak mempunyai nilai intrinsik.
beberapa prinship hukum yang dianut oleh bank syariah antara lain :
1. pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2. pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak mempunyai nilai intrinsik.
4. Unsur Gharar ( ketidakastian, spekulasi ) tidak
diperkenankan. keduabelah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan
mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5. Investasi hanya boleh pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya , tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
5. Investasi hanya boleh pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya , tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
sedangkan untuk prinsip ekonomi, terdapat 6 prinsip ekonomi
yang menjiwaii bank syariah yaitu:
1keadilan, kesamaan dan solidaritas
2. larangan terhadap objek dan mahluk
3. pengakuan kekayaan intelektual
4. harta sebaiknya digunakan secara rasional dan baik ( fair way )
5. tidak ada pendapatan tana usaha dan kewajiban.
6. kondisi umum dari kredit ( meliputi: pertama peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbdaan mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada yang berpendapat suku bunga tersebut diperbolehkn untuk mengakomodasi biaya transaksi, bukan biaya dari pembiayaan,dan dualiti resiko di satu isi sebagai persetujuan kredit ( liability ) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, dilain sisi resiko sebaiknya diambil secara hati-hati, resiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.
2. larangan terhadap objek dan mahluk
3. pengakuan kekayaan intelektual
4. harta sebaiknya digunakan secara rasional dan baik ( fair way )
5. tidak ada pendapatan tana usaha dan kewajiban.
6. kondisi umum dari kredit ( meliputi: pertama peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbdaan mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada yang berpendapat suku bunga tersebut diperbolehkn untuk mengakomodasi biaya transaksi, bukan biaya dari pembiayaan,dan dualiti resiko di satu isi sebagai persetujuan kredit ( liability ) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, dilain sisi resiko sebaiknya diambil secara hati-hati, resiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Beberapa
produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antaralain:Jasa
untuk peminjam dana
1.
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia
modal dengan pengusaha.Setiap keuntungan
yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yangdisepakati. Resiko kerugian
ditanggung penuh oleh pihak Bank kecualikerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan,
kecurangan dan penyalahgunaan.
2.
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership
atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalamrasio yang disepakati sementara kerugian akan
dibagi berdasarkan rasioekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan
mendasar denganmudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaanmanajemennya
sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
3.
Murobahah ,
yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akanmembelikan barang
yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnyakembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai
marginkeuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat
mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad
diawal dan besarnyaangsuran=harga
pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:hargarumah, 500
juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar 10
nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yangdisepakati diawal
antara Bank dan Nasabah.
4.
Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk
penyimpan dana
1.
Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa
penitipan dana dimana penitip dapatmengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonuskepada nasabah.
2.
Deposito
Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurunwaktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabahyang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengannisbah bagi hasil
tertentu
DAFTAR PUSAKA
Langganan:
Postingan (Atom)