LATAR BELAKANG
Menabung merupakan aktifitas yang dilakukan oleh manusia sebagai
upaya untuk menyimpan uangnya agar aman. Zaman dahulu manusia menabung di bawah
bantal, di bawah kasur, ataupun diletakkan di salah satu sudut bagian rumah.
Perkembangan peradaban manusia membawa jalan pikiran manusia untuk membuat
aktivitas menabung berpindah tempat tidak lagi hanya di lingkungan rumah, namun
telah berpindah ke sebuah lembaga yang di anggap berpotensi untuk menjaga
uangnya agar aman. Lembaga tersebut biasa dikenal oleh masyarakat sekarang ini
dengan sebutan BANK.
Awalnya bank hanya berperan sebagai tempat menyimpan uang agar aman dari
pencurian ataupun terjadinya musibah baik alam maupun karena ulah tangan
manusia yang tidak dapat diprediksa kehadirannya.
Sebagai tempat menabung. Bank juga berfungsi sebagai tempat meminjam untuk
modal usaha ataupun untuk memenuhi kebutuhan konsumtif manusia seperti rumah
dan kendaraan bermotor. Bank juga berperan sebagai tempat investasi masa
depan bagi nasabahnya.
Sejak lama masyarakat mengenal bank hanya sebagai sebuah institusi yang
dapat memberikan keuntungan lebih ketika mereka menyimpan uang di bank, yaitu
berupa bunga (interst). Sejak lama masyrakat mengganggap bahwa bunga bank yang
mereka peroleh adalah hal yang wajar dan patut mereka peroleh manakala mereka
menyimpan uangnya di bank. Bahkan, tak jarang lomba banjir hadiah yang
diiming-imingkan kepada nasabah dimaksudkan sebagai slah satu cara untuk
menarik minat masyarakat menjadi nasabah di bank tersebut.
Sayangnya, tanpa pernah di sadari sebenarnya bunga (interest) bank ini
termasuk praktek kegiatan ekonomi yang biasa dilakukan oleh para rentenir yang
selanjutnya dipraktekkan oleh dunia perbankan dengan lebih profesional.
Memperoleh imbalan bunga dengan menyimpankan uangnya di bank sama saja
dengan menggandakan uang tanpa disertai dengan usaha produktif yang dilkukan
dengan jelas dan transparan, padahal sebenarnya dagangan. Uang dalam tinjauan
ajaran islam hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap aktivitas transaksi
yang dilakukan oleh masyrakat. Dalam hal ini masyarakat tidak lagi harus pusing
mimikirkan barang apa yang mereka butuhkan. Dahulu cara seperti ini biasa
dikenal dengan sistim barter.
Saat ini, ada cara lain yang membuat masyarakat tetap bisa merasa aman
menyimpan uangnya dibank, yaitu dengan menikmati bagi hasil dari uang yang
mereka simpan di bank. Bagi hasil tidak sama dengan bunga.
Menabung pada dasarnya membrikan kesempatan pada bank sebagai lembaga
keuangan keungan untuk mengelola uang nasabah dengan baik pada sektor –
sektor usaha yang benar dan jelas. Artinya, nasabah dalam hal ini berperan
sebagai pihak pemilik uang. Sedang bank sebagai pihak peminjam.
Bila diterapkan bunga, maka sejak awal perjanjian, pihak pemilik uang telah
menetapkan seberapa besar pihak peminjam harus mengembalikan
uangnya dengan nilai yang tentu saja menjadi lebih tinggi dari
jumlah uang yang ia pinjamkan. Disinilah letak kdazaliman yang dari jumlah yang
ia pinjam, ataupun sebaliknya bisa terjadi ketimpangan pembagian keuntungan
yang tidak merata antara pihak pemilik dan dengan pihak peminjam.
PENGERTIAN
Dari aspek bahasa, istilah “bank syariah” terbentuk dari 2 kata
dasar, yaitu : bank dan Syariah. Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank
Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip
Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum pSyariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah,Definisi “bank” menurut UU Perbankan dan UU Perbankan
Syariah : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
SEJARAH PERBANKAN SYARIAH
Perbankan
syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakanembel-embel islam, karena
adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat ituakan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha iniAhmad El
Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profitsharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen
ini5
berlangsung hingga tahun 1967, dan saat
itu sudah berdiri 9 bank dengan konsepserupa di Mesir. Bank-bank ini, yang
tidak memungut maupun menerima bunga,sebagian
besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secaralangsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapatdengan para penabung.Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga.Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agamamaupun
syariat islam.Islamic Development Bank (IDB)
kemudian berdiri pada tahun 1974disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi KonferensiIslam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk
menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negaraanggotanya. IDB
menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing
untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar
pada syariahislam.Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank
berbasis islamkemudian muncul. Di Timur Tengah
antara lain
berdiri Dubai
Islamic Bank (1975), Faisal
Islamic Bank of Sudan
(1977), Faisal Islamic Bank of Egypt
(1977)serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia
Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan
dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu merekayang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank MuamalatIndonesia.
Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan MuslimIndonesia (ICMI)
dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas olehkrisis moneter pada
akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertigadari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan
dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat inikeberadaan bank syariah di Indonesia telah
di atur dalam Undang-undang yaitu6
UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentangPerbankan.Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank
syariah di Indonesia yaituBank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah.Sementara
itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19
bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia
(Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank
Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).Sistem syariah juga telah digunakan oleh
Bank Perkreditan Rakyat, saatini telah berkembang 104 BPR
Syariah. Prinsip perbankan syariahPrinsip syariahadalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lainuntuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatanlainnya yang sesuai dengan syariah.
PRINSIP-PRINSIP BANK
SYARIAH
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan
usaha atau kegiatan lainya yang sesuai dengan syariah.
beberapa prinship hukum yang dianut oleh bank syariah antara lain :
1. pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2. pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak mempunyai nilai intrinsik.
beberapa prinship hukum yang dianut oleh bank syariah antara lain :
1. pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2. pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak mempunyai nilai intrinsik.
4. Unsur Gharar ( ketidakastian, spekulasi ) tidak
diperkenankan. keduabelah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan
mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5. Investasi hanya boleh pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya , tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
5. Investasi hanya boleh pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya , tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
sedangkan untuk prinsip ekonomi, terdapat 6 prinsip ekonomi
yang menjiwaii bank syariah yaitu:
1keadilan, kesamaan dan solidaritas
2. larangan terhadap objek dan mahluk
3. pengakuan kekayaan intelektual
4. harta sebaiknya digunakan secara rasional dan baik ( fair way )
5. tidak ada pendapatan tana usaha dan kewajiban.
6. kondisi umum dari kredit ( meliputi: pertama peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbdaan mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada yang berpendapat suku bunga tersebut diperbolehkn untuk mengakomodasi biaya transaksi, bukan biaya dari pembiayaan,dan dualiti resiko di satu isi sebagai persetujuan kredit ( liability ) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, dilain sisi resiko sebaiknya diambil secara hati-hati, resiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.
2. larangan terhadap objek dan mahluk
3. pengakuan kekayaan intelektual
4. harta sebaiknya digunakan secara rasional dan baik ( fair way )
5. tidak ada pendapatan tana usaha dan kewajiban.
6. kondisi umum dari kredit ( meliputi: pertama peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbdaan mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada yang berpendapat suku bunga tersebut diperbolehkn untuk mengakomodasi biaya transaksi, bukan biaya dari pembiayaan,dan dualiti resiko di satu isi sebagai persetujuan kredit ( liability ) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, dilain sisi resiko sebaiknya diambil secara hati-hati, resiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Beberapa
produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antaralain:Jasa
untuk peminjam dana
1.
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia
modal dengan pengusaha.Setiap keuntungan
yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yangdisepakati. Resiko kerugian
ditanggung penuh oleh pihak Bank kecualikerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan,
kecurangan dan penyalahgunaan.
2.
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership
atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalamrasio yang disepakati sementara kerugian akan
dibagi berdasarkan rasioekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan
mendasar denganmudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaanmanajemennya
sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
3.
Murobahah ,
yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akanmembelikan barang
yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnyakembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai
marginkeuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat
mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad
diawal dan besarnyaangsuran=harga
pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:hargarumah, 500
juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar 10
nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yangdisepakati diawal
antara Bank dan Nasabah.
4.
Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk
penyimpan dana
1.
Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa
penitipan dana dimana penitip dapatmengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonuskepada nasabah.
2.
Deposito
Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurunwaktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabahyang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengannisbah bagi hasil
tertentu
DAFTAR PUSAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar