densus

Kamis, 04 Oktober 2012



       LATAR BELAKANG

Menabung merupakan aktifitas yang dilakukan oleh manusia  sebagai upaya untuk menyimpan uangnya agar aman. Zaman dahulu manusia menabung di bawah bantal, di bawah kasur, ataupun diletakkan di salah satu sudut bagian rumah. Perkembangan peradaban manusia membawa jalan pikiran manusia untuk membuat aktivitas menabung berpindah tempat tidak lagi hanya di lingkungan rumah, namun telah berpindah ke sebuah lembaga yang di anggap berpotensi untuk menjaga uangnya agar aman. Lembaga tersebut biasa dikenal oleh masyarakat sekarang ini dengan sebutan BANK.
Awalnya bank hanya berperan sebagai tempat menyimpan uang agar aman dari pencurian ataupun terjadinya musibah baik alam maupun karena ulah tangan manusia yang tidak dapat diprediksa kehadirannya.
Sebagai tempat menabung. Bank juga berfungsi sebagai tempat meminjam untuk modal usaha ataupun untuk memenuhi kebutuhan konsumtif manusia seperti rumah dan  kendaraan bermotor. Bank juga berperan sebagai tempat investasi masa depan bagi nasabahnya.
Sejak lama masyarakat mengenal bank hanya sebagai sebuah institusi yang dapat memberikan keuntungan lebih ketika mereka menyimpan uang di bank, yaitu berupa bunga (interst). Sejak lama masyrakat mengganggap bahwa bunga bank yang mereka peroleh adalah hal yang wajar dan patut mereka peroleh manakala mereka menyimpan uangnya di bank. Bahkan, tak jarang lomba banjir hadiah yang diiming-imingkan kepada nasabah dimaksudkan sebagai slah satu cara untuk menarik minat masyarakat menjadi nasabah di bank tersebut.
Sayangnya, tanpa pernah di sadari sebenarnya bunga (interest) bank ini termasuk praktek kegiatan ekonomi yang biasa dilakukan oleh para rentenir yang selanjutnya dipraktekkan oleh dunia perbankan dengan lebih profesional.
Memperoleh imbalan bunga dengan menyimpankan uangnya di bank sama saja dengan menggandakan uang tanpa disertai dengan usaha produktif yang dilkukan dengan jelas dan transparan, padahal sebenarnya dagangan. Uang dalam tinjauan ajaran islam hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap aktivitas transaksi yang dilakukan oleh masyrakat. Dalam hal ini masyarakat tidak lagi harus pusing mimikirkan barang apa yang mereka butuhkan. Dahulu cara seperti ini biasa dikenal dengan sistim barter.
Saat ini, ada cara lain yang membuat masyarakat tetap bisa merasa aman menyimpan uangnya dibank, yaitu dengan menikmati bagi hasil dari uang yang mereka simpan di bank. Bagi hasil tidak sama dengan bunga.
Menabung pada dasarnya membrikan kesempatan pada bank sebagai lembaga keuangan  keungan untuk mengelola uang nasabah dengan baik pada sektor – sektor usaha yang benar dan jelas. Artinya, nasabah dalam hal ini berperan sebagai pihak pemilik uang. Sedang bank sebagai pihak peminjam.
Bila diterapkan bunga, maka sejak awal perjanjian, pihak pemilik uang telah menetapkan seberapa besar pihak peminjam harus mengembalikan uangnya   dengan nilai yang tentu saja menjadi lebih tinggi dari jumlah uang yang ia pinjamkan. Disinilah letak kdazaliman yang dari jumlah yang ia pinjam, ataupun sebaliknya bisa terjadi ketimpangan pembagian keuntungan yang tidak merata antara pihak pemilik dan dengan pihak peminjam.


PENGERTIAN

Dari aspek bahasa, istilah “bank syariah” terbentuk dari 2 kata dasar, yaitu : bank dan Syariah. Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum pSyariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,Definisi “bank” menurut UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.



SEJARAH PERBANKAN SYARIAH

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakanembel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat ituakan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha iniAhmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profitsharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini5
 
 berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsepserupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga,sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secaralangsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapatdengan para penabung.Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga.Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agamamaupun syariat islam.Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi KonferensiIslam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negaraanggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariahislam.Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islamkemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Ban(1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977)serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu merekayang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank MuamalatIndonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan MuslimIndonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas olehkrisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertigadari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat inikeberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu6
 
UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentangPerbankan.Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaituBank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah.Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saatini telah berkembang 104 BPR Syariah. Prinsip perbankan syariahPrinsip syariahadalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lainuntuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatanlainnya yang sesuai dengan syariah.



PRINSIP-PRINSIP BANK SYARIAH

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan usaha atau kegiatan lainya yang sesuai dengan syariah.
beberapa prinship hukum yang dianut oleh bank syariah antara lain :
1. pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2. pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak mempunyai nilai intrinsik.

4. Unsur Gharar ( ketidakastian, spekulasi ) tidak diperkenankan. keduabelah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5. Investasi hanya boleh pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya , tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

sedangkan untuk prinsip ekonomi, terdapat 6 prinsip ekonomi yang menjiwaii bank syariah yaitu:

1keadilan, kesamaan dan solidaritas
2. larangan terhadap objek dan mahluk
3. pengakuan kekayaan intelektual
4. harta sebaiknya digunakan secara rasional dan baik ( fair way )
5. tidak ada pendapatan tana usaha dan kewajiban.
6. kondisi umum dari kredit ( meliputi: pertama peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbdaan mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada yang berpendapat suku bunga tersebut diperbolehkn untuk mengakomodasi biaya transaksi, bukan biaya dari pembiayaan,dan dualiti resiko di satu isi sebagai persetujuan kredit ( liability ) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, dilain sisi resiko sebaiknya diambil secara hati-hati, resiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.


PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antaralain:Jasa untuk peminjam dana
1.
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha.Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yangdisepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecualikerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
2.
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalamrasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasioekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar denganmudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaanmanajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan






3.
Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akanmembelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnyakembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai marginkeuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur  barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnyaangsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:hargarumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar 10
 nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yangdisepakati diawal antara Bank dan Nasabah.

4.
Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
1.
Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapatmengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonuskepada nasabah.
2.
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurunwaktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabahyang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengannisbah bagi hasil tertentu

DAFTAR PUSAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar