densus

Senin, 08 Oktober 2012

Hubungan manusia dan kebudayaan (tgas 1)



DAFTAR ISI



BAB 1.......................................................................................................................
 (pendahuluan,pengertian manusia,hakekat manusia)
PENDAHULUAN....................................................................................................
PENGERTIAN MANUSIA.....................................................................................
HAKEKAT MANUSIA...........................................................................................


BAB 2.......................................................................................................................
(pengertian kebudayaan,unsur-unsur kebudayaan,wujud kebudayaan)
PENGERTIAN KEBUDAYAAN............................................................................
UNSUR-UNSUR KEBUDAYAAN.........................................................................
WUJUD KEBUDAYAAN......................................................................................


BAB 3.....................................................................................................................
(hubungan manusia dan kebudayaan,kesimpulan,daftar pusaka)
HUBUNGAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN...............................................
KESIMPULAN.....................................................................................................
DAFTAR PUSAKA...............................................................................................



















                              


                                 MANUSIA DAN KEBUDAYAAN


PENDAHULUAN

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah kepada kita semua, sehingga berkat Karunia-Nya penulisdapat menyelesaikan makalah ”dengan jusul MANUSIA DAN KEBUDAYAAN.
penulis tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugasmakalah ini sehinggga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dan tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada Kaka pembimbing yang telahmembimbing kami.Dalam penyusunan makalah ini penulis berharap semoga makalah inidapat bermanfaat bagi penulis sendiri maupun kepada pembaca umumnya.

MANUSIA   
  
 Manusia dan kebudayaan  terjalin hubungan sangat erat, sebagaimana diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia merupakan kebudayaan.
Hampir semua tindakan manusia merupakan kebudayaan. Hanya yang sifatnya naluriah yang bukan merupakan kebudayaan, tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan dibiasakan dengan cara belajar.
Hubungan antara manusia dengan kebudayaan dapat dilihat dari kedudukan manusia terhadap kebudayaan.Manusia mempunyai empat kedudukan kebudayaan :
1.      Penganut Kebudayaan
2.      Pembawa Kebudayaan
3.      Manipulator Kebudayaan
4.      Pencipta Kebudayaan.


HAKEKAT MANUSIA

Pembentukan kebudayaan dikarenakan manusia dihadapkan pada persoalan yang meminta pemecahan dan penyelesaian. Dalam rangka survive manusia mampu memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya sehingga manusia melakukan berbagai cara.
Hal yang dilakukan oleh manusia inilah kebudayaan. Kebudayaan yang digunakan manusia dalam menyelesaikan masalah-masalahnya bisa kita sebut sebagai way of life, yang digunakan sebagai pedoman bertingkah laku. internalisasi, sosialisasi dan enkulturasi.Hakekat manusia adalah sebagai berikut :
1.        Makhluk memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk    memenuhi kebutuhannya.
2.        Individu memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku   intelektual dan sosial.
3.        yang mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dirinya dan  menentukan nasibnya.
4.        Makhluk dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang tidak  pernah selesai (tuntas).
5.        Individu yang hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati
6.        Suatu keberadaan berpotensi yang perwujudanya merupakan ketakterdugaan dengan potensi.
7.        Makhluk Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik   dan jahat.
8.        Individu yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan terutama lingkungan, bahkan ia tidak bisa berkembang sesuai dengan martabat kemanusiannya tanpa  hidup  dalam lingkungan sosial.




 KEBUDAYAAN

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yakni “Buddhayah” yang merupakan kata jamak dari “Buddhi” yang berarti “Budi atau Akal”. Jadi pengertian secara istilahnya yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan budi pekerti dan akal pikiran manusia. Melville J. Herkovits dan Bronislow Malinowski berpendapat bahwasanya segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat itu sendiri. Jadi hubungan antar masyarakat dengan kebudayaan sangat erat, karena tak akan ada budaya jika tak ada masyarakat

Lalu apakah arti dari kebudayaan secara nalar umum ??? Kebudayaan adalah sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan itu akan abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda atau perilaku yang diciptakan sebagai makhluk yang berbudaya.

Budaya memiliki unsur-unsur tertentu, diantaranya:
- Bahasa
- Sistem pengetahuan
- Sistem peralatan hidup dan teknologi
- Sistem mata pencaharian
- Religi
- Kesenian

Sebuah budaya haruslah memiliki orientasi, baik itu berorientasi antara human nature (kepribadian manusia), berorientasi terhadap alam (nature), berorientasi terhadap waktu, berorientasi terhadap aktivitas, dan berorientasi secara relational. Setelah kita mengetahui orientasi dari budaya, maka selanjtunya tinggal bagaimana kita menerapkan orientasi budaya itu dalam kehidupan sehari-hari


UNSUR-UNSUR KEBUDAYAAN

Ada beberapa pendapat ahli kebudayaan yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
1. Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
o alat-alat teknologi.
o sistem ekonomi.
o keluarga.
o kekuasaan politik.

2. Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
o sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya.
o organisasi ekonomi.
o alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan ( keluarga adalah                         lembaga pendidikan utama ).
o organisasi kekuatan ( politik ).



WUJUD KEBUDAYAAN

Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
• Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak ( tidak dapat diraba atau disentuh ). Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
• Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.



• Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa aktivitas, perbuatan manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.

HUBUNGAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Secara sederhana hubungan antara manusia dan kebudayaan adalah : manusia sebagai perilaku kebudayaan, dan kebudayaan merupakan obyek yang dilaksanakan manusia. Tetapi apakah sesederhana itu hubungan keduanya ?

   Dalam ilmu sosiologi manusia dan kebudayaan dinilai sebagai dwitunggal, maksudnya bahwa walaupun keduanya berbeda tetapi keduanya merupakan satu kesatuan. Manusia menciptakan kebudayaan, clan setclah kebudayaan itu tercipta maka kebudayaan mengatur hidup manusia agar sesuai dcngannya. Tampak baliwa keduanya akhimya merupakan satu kesatuan. Contoh sederhana yang dapat kita  lihat adalah hubungan antara manusia dengan peraturan - peraturan

   kemasyarakatan. Pada saat awalnya peraturan itu dibuat oleh manusia, setelah peraturan itu jadi maka manusia yang membuatnya hams patuh kepada peraturan yang dibuatnya sendiri itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa manusia tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan, karena kebudayaan itu merupakan perwujudan dari manusia itu sendiri. Apa yang tercakup dalam satu kebudayaan tidak akan jauh menyimpang dari kemauan manusia yang membuatnya.
Dart sisi lain, hubungan antara manusia dan kebudayaan ini dapat dipandang setara dengan hubungan antara manusia dengan masyarakat dinyatakan sebagai dialektis, maksudnya saling terkait satu sama lain. Proses dialektis ini tercipta melalui tiga tahap yaitu :

1. Ekstemalisasi, yaitu proses dimana manusia mengekspresikan dirinya dengan membangun dunianya. Melalui ekstemalisasi ini masyarakat menjadi kenyataan buatan manusia


2. Obyektivasi, yaitu proses dimana masyarakat menjadi realitas obyektif, yaitu suatu kenyataan yang terpisah dari manusia dan berhadapan dengan manusia. Dengan demikian masyarakat dengan segala pranata sosialnya akan mempengaruhi bahkan membentuk perilaku manusia.





3. Intemalisasi, yaitu proses dimana masyarakat disergap kembali oleh manusia. Maksudnya bahwa manusia mempelajari kembali masyarakamya sendiri agar dia dapat hidup dengan .baik, sehingga manusia menjadi kenyataan yang dibentuk oleh masyarakat.

Apabila manusia melupakan bahwa masyarakat adalah ciptaan manusia, dia akan menjadi terasing atau tealinasi (Berger, dalam terjemahan M.Sastrapratedja, 1991; hal : xv)
Manusia dan kebudayaan, atau manusia dan masyarakat, oleh karena itu mempunyai hubungan keterkaitan yang erat satu sama lain. Pada kondisi sekarang ini kita tidak dapat lagi membedakan mana yang lebih awal muncul manusia atau kebudayaan. Analisa terhadap keberadaan keduanya hams menyertakan pembatasan masalah dan waktu agar penganalisaan dapat dilakukan dengan lebih cermat.





KESIMPULAN

Jadi kesimpulan yang saya buat adalah bahwa manusia dengan kebudayaan tidak dapat dipisahkan, karena dari dulu sampai sekarang kebudayaan sudah menjadi tulang punggung masyarakat. Bila manusia tidak dapat bersatu dengan kebudayaan, maka manusia itu sendi tidak dapat berbuat apa – apa.


DAFTAR PUSAKA






Peran manusia dalam melestarikan kebudayaan (tgas 2)




DAFTAR ISI


Pernyataan……………………………………………………..…………………...........i
Kata Pengantar…………………………………………………..……………......…….ii
Daftar Isi…………………………………………………………..……………........…iii

Bab 1
Pendahuluan…………………………………………………….…………..........……..
1.Latar Belakang…………………………………………………………..............…….
2.Tujuan …………………………………………………………………..............…….
3.sasaran ……………………………………………………………..................………

Bab 2 Permasalahan……………………………………………...............................…..
2.Kelemahan…………………………………………....................................…………
3.Kekuatan ……………………………………………...........…………………………..
4.Tantangan/Hambatan………………………………..................…………………….

Bab 3 Kesimpulan dan Rekomendasi……………………………………………...……………………………
1.Kesimpulan…………………………………….……............……………………….
2.Rekomendasi…………………………………………....……………………………
3.Referensi……………......……………………………………………………………6





















peranan Pemerintah dan Masyarakat Dalam Melestarikan dan menjaga Kebudayaan Indonesia

Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT Yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya Sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul peranan Pemerintah dan Masyarakat Dalam Melestarikan Kebudayaan Indonesia
. Makalah inidibuat guna mengerjakan tugas mata kuliah IlmuBudaya Dasar Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya.


LATAR BELAKANG

             Indonesia merupaksan salah satu negara di dunia yang paling majemuk(memiliki bermacam-macam budaya yg berbeda)komposisi jati diri budaya dan etniknya, dan kemajemukan itu menjadi salah satu sumber kebanggaan bangsa. Semboyan yang tercantum pada lambang negara Bhineka Tunggal Ika. Kemajemukan suku bangsa ini tentunya dapat menciptakan budaya yang beragam. Sebagaimana tercantum dalam penjelasan UUD 45, bahwa “Kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Dengan begitu keanekaragaman yang tercakup dalam “Bhineka Tunggal Ika” dimasudkan lebih pada keanekaragaman kebudayaan (multicultural society).


 TUJUAN

Tulisan yang dibuat bertujuan untuk:
·         Membuat tugas mata kuliah ilmu budaya dasar
·         Memperluas wawasan baik untuk penulis ataupun pembaca
·         Memberikan sedikit gambaran mengenai kehidupan berbudaya yang ada di Indonesia
·         Mendorong rasa nasionalisme penulis dan pembaca untuk terus melestarikan kebudayaan nasional.
·         Menyatukan rasa persatuan bangsa.
·         Menghargai dan memelihara budaya kita
·         Menghargai apa yang dimiliki Indonesia
·         Mempraktekan dalam kehidupan sehari-hari
  






SASARAN
     
  Sasaran dari penulisan makalah ini adalah semua pembaca minimal dapat sedikit memahami pentingnya Kontribusi Pemerintah dan Masyarakat Dalam Melestarikan Kebudayaan , Sehingga kebudayaan nasional tetap menjadi kekayaan Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal.

BAB.2 PERMASALAHAN
           
        Persatuan bangsa adalah sumber kekuatan utama dalam satu negara, begitu juga dalam pelestarian budaya yang dimiliki, perlu dukungan dari semua pihak. Kareana budaya adalah suatu kekayaan yang tidak ternilai namun rentan untuk hilang, baik karena dicuri oleh negara lain, atau kalah saing oleh budaya yang berasal dari luar negri.oleh karena itu pemerintah dan masyarakat harus berusaha menjaga dan melestarikan kebudayaan yg ada di negeri kita tercinta indonesia
            Pada jaman globalisasi saat ini mau tidak mau, Indonesia menjadi negara yang terbuka dalam menerima segala hal, oleh karena itu masyarakat perlu mengetahui betapa pentingnya memilih, dan memilah apa saja hal asing yang yang masuk ke Indonesia tanpa membuat buta masyarakat mengenai pentingnya juga mempelajari budaya luar, Secara singkat pengamatan penulis deskripsikan dengan Analisa SWOT.
            Analisa SWOT (Streangth, Weakness, Oppurtunity, Threats ) adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran). Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing. Satu hal yang harus diingat baik-baik oleh para pengguna analisa SWOT, bahwa analisa SWOT adalah semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi, dan bukan sebuah alat Analisa yang mampu memberikan jawaban dari segala permasalahan yang terjadi.Analisa ini terbagi atas empat komponen dasar yaitu :
1.                        S = Strength (kekuatan) 
adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari Keadaan Kebudayaan pada saat ini.
2.                       W = Weakness (kelemahan)
adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari Keadaan Kebudayaan  pada saat ini.
3.                       O = Opportunity (kesempatan) 
adalah situasi atau kondisi yang merupakan peluang di luar organisasi dan memberikan peluang berkembang bagi Keadaan dalam hal ini kebudayaan Indonesai di masa depan.
4.                        T =Threat (ancaman)
adalah situasi yang merupakan ancaman bagi Kebudayaan yang datang dari luar Kebudayaan dan dapat mengancam eksistensi Kebudayaan di masa depan





A Cepatnya penyebaran informasi.
Internet dapat membantu proses pelestarian budaya, dan belakangan ini internet bukan lagi menjadi duatu yang istimewa.


b)      Mulai menjadi trend tersendiri.
Banyaknya ajakan memakai batik pada momen tertentu, merupakan perwakilan dari kepedulian masyarakat dalam pelestarian budaya.

c)      Kekuatan diplomasi.
Menjadi kekuatan sendiri bagi sebuah negara yang mampu menjaga kedaulatanya untuk ikut serta dalam pergulatan dunia Internasional, karena budaya dapat mempengaruhi cara diplomasi dan posisi sebuah negara, dalam hal ini organisasi UNESCO memegang peranan penting.

d) Mulai terbentuk rasa cinta dan persatuan antar masyarakat Indonesia.
 hal ini dapat dilihat dari dukungan Semua pihak dalam mendukung pulau komodo, dan terselengaranya seagames yang bisa dibilang sangat bagus.

  
KEKUATAN
a)      Rasa Nasionalisme
Indonesia sudah terkenal di dunia dengan masyarakatnya mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi. Hal ini dapat menimbulkan semangat yang mengebu-gebu masyarakat untuk melestarikan budaya Indonesia.
b)      Kekayaan dan Keanekaragaman Kebudayaan
Banyaknya kebudayaan Indonesia menjadikannya berbeda dengan negara-negara lain. Hal ini cukup unik, dimana cuma Indonesia saja yang memiliki kekayaan dan kebudayaan yang cukup  banyak.
c)      Adanya Peraturan Pemerintah
Seperti yang tertuang dalam UUD 45 pasal 32 yang menjelaskan tentang pelestarian budaya, terlihat jelas bahwa Negara menjamin , menghormati dan memelihara kebudayaan bangsa. Bahkan wujud dari pedulinya Pemerintah terhadap kebudayaan bangsa bisa terlihat dengan banyaknya kegiatan – kegiatan pemerintah dalam pergaulan Internasional dengan membawa seni kebudayaan bangsa lewat pertukaran pelajar , kunjungan kerja maupun kegiatan lain.

d)     Adanya Tujuan Yang Jelas Dari Pemerintah
Otonomi daerah yaitu pengelolaan kekayaan budaya merupakan kewenangan pemerintah daerah .Hasil yang telah dicapai dalam upaya pengelolaan kekayaan budaya seperti penetapan Tana Toraja, Jatiluwih, Pakeran, dan  Pura Taman Ayun dalam daftar nominasi Warisan Dunia (UNESCO World Heritage List).



  2.2. Kelemahan

·         Luas Wilayah
Luas wilayah NKRI yang tidak didukung sarana transportasi jalan yang baik dapat menjadikan terjadinya salah pengertian antar suku bila terjadi sengketa.

·         Bahasa
Beberapa suku masih sangat menjaga bahsa sukunya, tanpa mau belajar bahasa selain itu, menyebabkan sulitnya komunikasi antar masyarakat.

·         Kurangnya Minat
Kepribadian budaya lokal dianggap kolot oleh banyak masyarakat terutama kaum muda, sehingga menciptakan rasa malas untuk belajar.

·         Lemahnya pertahana negara
Keadaan geografis yang membagi wilayah Indonesia atas kurang lebih 3.000 pulau yang tersebar disuatu daerah ekuator sepanjang kurang lebih 3.000 mil dari timur ke barat dan lebih dari 1.000 mil dari utara ke selatan, Indonesia hanya memiliki sisterm pertahanan seadanya, karena terbatasnya dana untuk membeli alutsista. Hal ini menjadi penting karena efek penggentar bila suatu negara memiliki alutsista yang canggih, dalam hal ini indonesia masih tertinggal jauh dibanding malaysia, singaura, dan Australia.






2.4. Tantangan/Hambatan (Threats)

-       Kemiskinan
Hal ini yang menjadi penhambat di segala bidang yang ada di Indonesia.


 _   Lemahnya angkatan bersenjata republik Indonesia yang menjadi titik kekuatan dalam diplomasi karena jumlah dan kualitas alutsista yang dimiliki Indonesia masih tertinggal dibanding negara tetangga, sehingga tidak mempunyai efek menggentarkan negara lain yang ingin “main-main” dengan Republik Indonesia.

-         Ketidak-pedulian
Masyarakat tua banyak juga yang tidak tahu budaya daerahnya, dan tidak cerita kepada anaknya sehingga tidak ada warisan cerita leluhur antar generasi.

-      Kuranya sarana dan prasarana
Besarnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia namun sarana transportasi yang masih sangat memprihatinkan sampai saat ini menjadi satu hambatan yang besar untuk intansi atau perorangan yang ingin mempelajari atau sekedar berwisata budaya ke daerah.


BAB3. REKOMENDASIDAN KESIMPULAN


REKOMENDASI.

a)      Peran dari pemerintah

                        pemerintah harus lebih bisa mempromosikan kebudayaan negeri ini supaya negeri lebih baik dan nyaman untuk bangsa bangsa lain dan terkenal bias jga dengan cara membuat pergelaran pergelaran kebudayaan Indonesia ,Menjalin kerja sama atau hubungan baik dengan negara lain di seluruh bidang, baik di bidang pariwisata, bidang politik, bidang pengetahuan dll. Pemerintah daerah  harus lebih mengembangkan dan memajukan  daerah – daerah terpencil  di seluruh bidang terutama di bidang ekonomi, pendidikan dan Teknologi agar tidak tertinggal oleh daerah/ kota besar lainnya yang ada di Indonesia. Menjalin kerja sama dengan Negara lain .


b)      Peran dari masyarakat

                        Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan-kebudayaan Indonesia  bias jga dengan mencintai kebudayaan dan melindungi kebudayaan  supaya kebudayaan ini berkembang. Mempelajari dan mengenal berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia agar timbul di dalam diri seseorang untuk menjaga kebudayaan Indonesia dari pengaruh kebudayaan luar yang negatif.  Bersama – sama pemerintah mengembangkan dan memajukan kebudayaan – kebudayaan di setiap daerah terutama di daerah – daerh terpencil yang masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah ataupun masyarakat di kota – kota maju.









3.1 Kesimpulan

     Pemerintah berserta seluruh rakyat negara indonesia wajib melindungi dan minimal tahu budaya yang berasal dari daerahnya, karena ketidak tahuan membawa kepada kebodohan, dan kebodohan membawa pada kemiskinan. Bersama – sama pemerintah mengembangkan dan memajukan kebudayaan – kebudayaan di setiap daerah terutama di daerah – daerh terpencil yang masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah ataupun masyarakat di kota – kota maju.
     Jadi, kebudayaan tidak hanya mencakup di bidang seni saja, tetapi sebenarnya kebudayaan hampir mencakup di seluruh bidang, baik dari bidang pengetahuan, bidang pariwisata, bidang sosial (hubungan masyarakat), religi (kepercayaan) dan norma / etika perilaku manusia, oleh karena itu masyarakat dan pemerintah harus bersama – sama

REFERENSI

·         http://Alutsista.blogspot.com


Koperasi (tgas 3)



DAFTAR ISI
BAB 1
(Pendahaluan,pengertian dan jenis-jenis koprasi)
-Pendahuluan …………………………………………………………….
-Pengertian koprasi……………………………………………………….
-Macam-macam koprasi…………………………………………………..

BAB 2
(Cirri-ciri dan tujuan koprasi)
-Ciri-ciri koprasi…………………………………………………………...
-Tujuan koprasi…………………………………………………………….

BAB 3
(kesimpulan,saran dan daftar pusaka)
-Tanggapan……………………………………………………………….
-Saran ……………………………………………………………………..
-Daftar pusaka……………………………………………………………..









Pendahuluan
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul Catatan Seorang Kuli Panggul. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah ilmu budaya dasar

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga tuisan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.

Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.



Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko (co) dan operasi (operation). Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Membicarakan masalah pembangunan koperasi di berbagai kesempatan selama ini, maka yang menonjol dalam pembicaraan adalah kelemahan-kelemahan koperasi, terutama mengenai modal dan pelaksana-pelaksana koperasi (SDM). Dengan kedua problematik yang mendasar tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah membangun koperasi adalah suatu usaha yang sangat berat dan sulit, sehingga terkesan juga bahwa membangun koperasi adalah suatu yang hampir tidak mungkin dilaksanakan.
Namun demikian, sebagai implementasi pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945, nampaknya masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan karena merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33), beserta memori penjelasannya.
Bahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan, bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.
Disamping itu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dijadikan sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
Untuk maksud tersebut diatas maka yang pertama harus dikerjakan adalah menyamakan pengertian koperasi sebagai badan usaha atau badan usaha koperasi, karena banyak ragam pengertian/penafsiran, mengenai istilah-istilah tersebut merupakan salah satu kendala dalam upaya pembinaan koperasi, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh wadah gerakan koperasi (DEKOPIN) dimana hasilnya belum menumbuhkan sikap optimis di kalangan masyarakat luas.



Macam-macam Koperasi

Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.


1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha.
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a. Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
b. Koperasi Kredit.
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Lalu modal yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke koperasi adalah bunga uang pinjaman sangatlah ringan, pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur, dan bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
c. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dll. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya.
2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan.

Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a. Koperasi Pertanian.
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
b. Koperasi Pensiunan.
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Tujuan dari koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c. Koperasi Pegawai Negeri.
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
d. Koperasi Sekolah.
Koperasi ini beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
e. Koperasi Unit Desa.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :


  • Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
  • Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indo
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  • Menjalankan suatu usaha
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


 TANGGAPAN
:Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan“bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – citarakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwakoperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

SARAN

Sebaiknya Koperasi di Indonesia jangan sampai punah,karena banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil untuk digunakan . Semoga dengan Koperasimasyarakat bisa lebih sejahtera karena itu salah satu tujuan dari Koperas

DAFTAR PUSAKA



 H

Kamis, 04 Oktober 2012

Fitur Semut Blog by Tutorial Blogspot

Read more: http://www.tutorialblogspot.com/2012/08/cara-memasang-fitur-semut-mondar-mandir-di-dalam-blog.html#ixzz28O42Ag2q


       LATAR BELAKANG

Menabung merupakan aktifitas yang dilakukan oleh manusia  sebagai upaya untuk menyimpan uangnya agar aman. Zaman dahulu manusia menabung di bawah bantal, di bawah kasur, ataupun diletakkan di salah satu sudut bagian rumah. Perkembangan peradaban manusia membawa jalan pikiran manusia untuk membuat aktivitas menabung berpindah tempat tidak lagi hanya di lingkungan rumah, namun telah berpindah ke sebuah lembaga yang di anggap berpotensi untuk menjaga uangnya agar aman. Lembaga tersebut biasa dikenal oleh masyarakat sekarang ini dengan sebutan BANK.
Awalnya bank hanya berperan sebagai tempat menyimpan uang agar aman dari pencurian ataupun terjadinya musibah baik alam maupun karena ulah tangan manusia yang tidak dapat diprediksa kehadirannya.
Sebagai tempat menabung. Bank juga berfungsi sebagai tempat meminjam untuk modal usaha ataupun untuk memenuhi kebutuhan konsumtif manusia seperti rumah dan  kendaraan bermotor. Bank juga berperan sebagai tempat investasi masa depan bagi nasabahnya.
Sejak lama masyarakat mengenal bank hanya sebagai sebuah institusi yang dapat memberikan keuntungan lebih ketika mereka menyimpan uang di bank, yaitu berupa bunga (interst). Sejak lama masyrakat mengganggap bahwa bunga bank yang mereka peroleh adalah hal yang wajar dan patut mereka peroleh manakala mereka menyimpan uangnya di bank. Bahkan, tak jarang lomba banjir hadiah yang diiming-imingkan kepada nasabah dimaksudkan sebagai slah satu cara untuk menarik minat masyarakat menjadi nasabah di bank tersebut.
Sayangnya, tanpa pernah di sadari sebenarnya bunga (interest) bank ini termasuk praktek kegiatan ekonomi yang biasa dilakukan oleh para rentenir yang selanjutnya dipraktekkan oleh dunia perbankan dengan lebih profesional.
Memperoleh imbalan bunga dengan menyimpankan uangnya di bank sama saja dengan menggandakan uang tanpa disertai dengan usaha produktif yang dilkukan dengan jelas dan transparan, padahal sebenarnya dagangan. Uang dalam tinjauan ajaran islam hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap aktivitas transaksi yang dilakukan oleh masyrakat. Dalam hal ini masyarakat tidak lagi harus pusing mimikirkan barang apa yang mereka butuhkan. Dahulu cara seperti ini biasa dikenal dengan sistim barter.
Saat ini, ada cara lain yang membuat masyarakat tetap bisa merasa aman menyimpan uangnya dibank, yaitu dengan menikmati bagi hasil dari uang yang mereka simpan di bank. Bagi hasil tidak sama dengan bunga.
Menabung pada dasarnya membrikan kesempatan pada bank sebagai lembaga keuangan  keungan untuk mengelola uang nasabah dengan baik pada sektor – sektor usaha yang benar dan jelas. Artinya, nasabah dalam hal ini berperan sebagai pihak pemilik uang. Sedang bank sebagai pihak peminjam.
Bila diterapkan bunga, maka sejak awal perjanjian, pihak pemilik uang telah menetapkan seberapa besar pihak peminjam harus mengembalikan uangnya   dengan nilai yang tentu saja menjadi lebih tinggi dari jumlah uang yang ia pinjamkan. Disinilah letak kdazaliman yang dari jumlah yang ia pinjam, ataupun sebaliknya bisa terjadi ketimpangan pembagian keuntungan yang tidak merata antara pihak pemilik dan dengan pihak peminjam.


PENGERTIAN

Dari aspek bahasa, istilah “bank syariah” terbentuk dari 2 kata dasar, yaitu : bank dan Syariah. Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum pSyariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,Definisi “bank” menurut UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.



SEJARAH PERBANKAN SYARIAH

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakanembel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat ituakan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha iniAhmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profitsharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini5
 
 berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsepserupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga,sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secaralangsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapatdengan para penabung.Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga.Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agamamaupun syariat islam.Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi KonferensiIslam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negaraanggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariahislam.Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islamkemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Ban(1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977)serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu merekayang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank MuamalatIndonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan MuslimIndonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas olehkrisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertigadari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat inikeberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu6
 
UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentangPerbankan.Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaituBank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah.Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saatini telah berkembang 104 BPR Syariah. Prinsip perbankan syariahPrinsip syariahadalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lainuntuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatanlainnya yang sesuai dengan syariah.



PRINSIP-PRINSIP BANK SYARIAH

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan usaha atau kegiatan lainya yang sesuai dengan syariah.
beberapa prinship hukum yang dianut oleh bank syariah antara lain :
1. pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2. pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak mempunyai nilai intrinsik.

4. Unsur Gharar ( ketidakastian, spekulasi ) tidak diperkenankan. keduabelah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5. Investasi hanya boleh pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya , tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

sedangkan untuk prinsip ekonomi, terdapat 6 prinsip ekonomi yang menjiwaii bank syariah yaitu:

1keadilan, kesamaan dan solidaritas
2. larangan terhadap objek dan mahluk
3. pengakuan kekayaan intelektual
4. harta sebaiknya digunakan secara rasional dan baik ( fair way )
5. tidak ada pendapatan tana usaha dan kewajiban.
6. kondisi umum dari kredit ( meliputi: pertama peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbdaan mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada yang berpendapat suku bunga tersebut diperbolehkn untuk mengakomodasi biaya transaksi, bukan biaya dari pembiayaan,dan dualiti resiko di satu isi sebagai persetujuan kredit ( liability ) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, dilain sisi resiko sebaiknya diambil secara hati-hati, resiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.


PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antaralain:Jasa untuk peminjam dana
1.
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha.Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yangdisepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecualikerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
2.
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalamrasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasioekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar denganmudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaanmanajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan






3.
Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akanmembelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnyakembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai marginkeuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur  barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnyaangsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:hargarumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar 10
 nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yangdisepakati diawal antara Bank dan Nasabah.

4.
Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
1.
Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapatmengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonuskepada nasabah.
2.
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurunwaktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabahyang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengannisbah bagi hasil tertentu

DAFTAR PUSAKA